1 Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi.
2 Pelayanan GCU dapat diberikan dengan menggunakan surat pengantar dari Asuransi dengan permintaan/approval dari HRD hanya untuk Pegawai yang akan naik jabatan. Masa berlaku surat pengantar adalah 30 hari sejak tanggal surat diterbitkan. Jika tidak menyertakan surat pengantar maka menggunakan limit sub benefit GCU pada Rawat Jalan.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.