1 Menjamin biaya Operasi Gigi Kompleks bagi Pegawai Tetap, Batasan jaminan ini 1x/thn Polis meliputi tindakan pembedahan pada gigi dan gusi yang mencakup Apicoectomy, Kistectomy gigi, Ginggivectomy, Eksisi/ Insisi/Marsupilasi/Enukleasi pada gigi, Alveolectomy dan Operculectomy (sudah termasuk biaya konsultasi Dokter gigi, Obat, biaya administrasi, dan/atau pemeriksaan penunjang diagnostik). Untuk Odontectomy dijamin dalam biaya pembedahan minor Rawat Inap.
2 Menjamin biaya Gigi Palsu bagi Pegawai Tetap, Batasan jaminan ini 1x/thn Polis
3 Menjamin biaya Perawatan Gigi Dasar yaitu tindakan perawatan gigi seperti pembengkakan, penambalan, pencabutan, kuretase gusi, perawatan saraf (sudah termasuk biaya konsultasi Dokter Gigi, Obat-obatan, biaya administrasi, dan/atau pemeriksaan penunjang diagnostik). Batasan jaminan per tahun Polis
4 Menjamin biaya Pencegahan yaitu tindakan pembersihan karang gigi, poles/brushing, flouridasi, prophylaksis, dan grinding (sudah termasuk biaya konsultasi Dokter gigi, Obat-obatan, biaya administrasi, dan/atau pemeriksaan penunjang diagnostik). Batasan jaminan per tahun Polis
5 Manfaat ini sudah termasuk biaya Dokter, Obat-obatan, vitamin, multivitamin, food supplement atas indikasi medis dan rekomendasi Dokter selama bukan obat herbal atau obat MLM serta Administrasi (bila ada)
6 Tidak menjamin perawatan yang berhubungan dengan estetika atau kecantikan
7 Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim sebesar 100% dari nilai kuitansi
8 "Ketentuan Ekses Klaim Rawat Gigi adalah sbb:
1) Plan id RG 3500, RG 3200, RG 2500, RG 2501, RG 1750, RG 1500 : Ekses Klaim dapat dijamin dahulu, termasuk pengecualian Polis & limit tahunan RG habis
2) Plan id RG 1751, RG 1501, RG 1250, RG 1000 : Ekses Klaim dapat dijamin dahulu termasuk pengecualian Polis, kecuali limit tahunan RG habis ditagih di tempat
3) Plan id RG 1502, RG 1251, RG 1002, RG 900, RG 650, RG 600, RG 550, RG 500 : Ekses ditagih di tempat, namun dapat dijaminkan dahulu sebagai penalangan selama ada konfirmasi dari pihak HRD Pemegang Polis (case by case)"
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.