1 Menjamin pemakaian kamar dan makan selama Peserta terdaftar sebagai pasien yang dirawat di RS. maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per kasus dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
2 Menjamin biaya kamar perawatan intensif (ICU/ICCU atau semi intensif atau isolasi) per hari maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari jika dinyatakan tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter yang merawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
3 "Penjaminan biaya paket pembedahan sesuai klasifikasi operasi dan sesuai tabel pembedahan rumah sakit.
Benefit sudah termasuk biaya :
a. Dokter Bedah : meliputi komponen biaya Dokter Bedah dan biaya Asisten Dokter Bedah
b. Kamar Operasi : meliputi komponen biaya Kamar Operasi, alat-alat medis, obat-obatan, dan tes diagnostik selama pembedahan berlangsung
c. Anestesi : meliputi komponen biaya Dokter Anestesi, biaya Asisten Dokter Anestesi dan biaya obat anestesi selama pembedahan berlangsung
d. Odontectomy (Melampirkan foto panoramic gigi) dijamin pada pembedahan kecil.
e. Perawatan Sehari atau One Day Care (ODC) dijamin pada pembedahan sedang yang meliputi biaya :
1) Perawatan/ tindakan emergency non bedah atau perawatan/tindakan bedah tanpa dilakukan rawat inap
2) Benefit sudah termasuk biaya jasa tindakan Dokter, anestesi, obat, penunjang diagnostik serta sewa kamar tindakan/observasi)
3) Menjamin lasik dengan selisih visus mata kiri dan mata kanan minimum 5
4) sirkumsisi atas indikasi medis
f. Alat yang ditanam di dalam tubuh (Implant) sesuai indikasi medis, namun tidak terbatas pada Pen, Plate, Screw, IOL, Stent, Ring, K-Wire, Pace Maker, Mash, Baloon, Shunt, Stapler, dan bone implant
Batasan jaminan ini per perawatan"
4 "Menjamin biaya Aneka Perawatan yaitu penggantian biaya di Rumah Sakit yang meliputi biaya atas pelayanan yang dibutuhkan secara medis yang diperlukan selama periode perawatan inap yang mencakup manfaat di bawah ini:
a. Biaya Perawatan yang sebelumnya dilakukan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poli Spesialis yang kemudian dirujuk untuk dilakukan rawat inap
b. Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter dan dikomsumsi selama di Rumah Sakit
c. Pemeriksaan laboratorium, sinar X, elektrokardiogram
d. Transfusi darah dan oksigen
e. Tindakan akupuntur atas indikasi medis
f. Administrasi
g. Penyewaan alat-alat medis yang dibutuhkan secara medis selama perawatan di Rumah Sakit
h. Vitamin, Multivitamin & Food Suplement selama atas indikasi medis dan rekomendasi Dokter selama bukan obat herbal atau obat MLM
i. Hemodialisa (cuci darah), Kemoterapi (penyinaran)/Radioterapi
j. Biaya non medis yang diperlukan selama perawatan (Tidak termasuk telepon, surat kabar/majalah/salon/makanan tambahan, tempat tidur tambahan atau yang secara medis tidak diperlukan)
k. Alat Pelindung DIri (APD) sesuai protap RS dan indikasi medis. Batasan jaminan ini per perawatan"
5 Menjamin biaya kunjungan Dokter yang merawat sehari-hari Peserta selama di Rumah Sakit maksimal 365 (tiga ratus enam puluh) hari
6 Menjamin biaya konsultasi medis ke Dokter Spesialis yang diperlukan selama Peserta dirawat di Rumah Sakit atas rekomendasi secara tertulis dari Dokter yang merawat sehari-hari dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per hari
7 Menjamin biaya Perawat Pribadi maksimal 30 hari yang khusus ditunjuk oleh Dokter yang merawat untuk menjaga Peserta atas indikasi medis. Perawat harus terdaftar sebagai Perawat di Rumah Sakit tempat Peserta dirawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per hari
8 Menjamin biaya perawatan di unit gawat darurat akibat kecelakaan di Rumah Sakit atau Klinik dalam waktu 2 x 24 jam dan dilanjutkan 14 hari kalender sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit. Batasan jaminan per perawatan.
9 Menjamin biaya perawatan rawat gigi akibat kecelakaan baik di Rumah Sakit, Klinik dalam waktu 2 x 24 jam dan dilanjutkan 14 hari kalender sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit. Batasan jaminan per perawatan.
10 Menjamin biaya Ambulance yaitu penggantian biaya yang dikenakan untuk jasa ambulan dari Tempat Kejadian ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan secara medis dengan batasan jaminan per perawatan. Tidak berlaku untuk mengantar Jenazah
11 "Menjamin Biaya Perawatan 31 hari sebelum perawatan rawat inap, termasuk biaya Dokter, Obat, dan penunjang diagnostik. Batasan Jaminan ini per perawatan
Note : Benefit ini berlaku juga untuk perawatan sebelum Pembedahan tanpa menginap (one day surgery)"
12 "Menjamin Biaya Perawatan 90 hari setelah perawatan rawat inap, termasuk biaya Dokter, Obat, dan penunjang diagnostik.Batasan Jaminan ini per perawatan
Note : Benefit ini berlaku juga untuk perawatan sesudah Pembedahan tanpa menginap (one day surgery)"
13 Menjamin biaya perawatan komplikasi kehamilan dan komplikasi setelah persalinan yang membutuhkan perawatan rawat inap. Dijamin dalam masing-masing sub benefit Rawat Inap. Tidak termasuk pengguguran/tindakan kuretase maupun persalinan.
14 Menjamin perawatan di UGD akibat penyakit, bila peserta di rawat minimal 2 jam di UGD
15 Menjamin operasi transplantasi organ bagi peserta (pasien/ yang menderita sakit), tidak termasuk pendonor maupun pembelian organ. Dijamin dalam masing-masing sub benefit dalam Rawat Inap
16 Menjamin biaya perawatan dan screening covid-19 atas indikasi medis dan protap RS (Swab Rapid Antigen (diutamakan)/Rapid Test/Swab/PCR). Dijamin dalam masing-masing sub benefit Rawat Inap.
17 "Menjamin penggantian manfaat Hospital Cash Plan/ Santunan Harian Rawat Inap bagi Peserta Indemnity yang berobat mengunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS dapat menerima Santunan Harian Rawat Inap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tertanggung menggunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
1) Fotocopy surat Eligibilitas Tertanggung (SEP) yang dikeluarkan oleh jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau
Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan
2) Surat keterangan dari jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau
ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan yang didalamnya terdapat keterangan lama hari awat inap; Fotocopy
Luaran INA CBGs
3) Surat keterangan dari fasilitas Layanan Kesehatan
b. Maksimum lamanya perawatan per diagnosa utama adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari, Diagnosa kedua dan seterusnya akan dihitung sebagai 1 (satu) diagnosa utama apabila dilakukan episode perawatan yang sama
c. Manfaat diberikan pada hari pertama perawatan dan seterusnya sampai batas maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
d. Tidak berlaku pengecualian Polis
e. Berlaku sistem reimbursement
f. Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
g. Salinan Kartu Mandiri Inhealth"
18 Reinstatement (pemulihan) limit benefit untuk penyakit yang sama adalah setelah 0 hari kalender dan untuk kasus penyakit yang beda dapat langsung pulih benefitnya sejak 0 hari.
19 "KETENTUAN KAMAR :
a) Jika Kamar Penuh/Tidak Tersedia sesuai dengan keterangan tertulis dari Rumah Sakit atau Klinik yang telah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Setempat, diberikan toleransi kenaikan kamar yang besarannya 50% dari kamar sesuai tabel benefit Peserta selama perawatan rawat inap, serta untuk penggantian benefit lainnya tetap mengacu sesuai tabel benefit Peserta.
b) Jika kamar peserta telah tersedia maka peserta wajib menempati kamar sesuai haknya, Jika peserta tidak mau menempati kamar sesuai haknya maka berlaku ketentuan Atas Permintaan Sendiri (APS).
c) Jika Peserta menempati kamar di atas biaya kamar Peserta sesuai tabel benefit atas permintaan sendiri (APS), maka tetap diberikan pelayanan secara cashless dengan penggantian benefit lainnya tetap mengacu sesuai tabel benefit Peserta."
20 Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim sebesar 100% dari nilai kuitansi
21 Perawatan rawat inap minimum 6 jam dan berdasarkan rujukan dari Dokter umum atau Dokter spesialis yang memeriksa
22 Sistem Layanan Provider 24 (dua puluh empat) jam.
23 "Ketentuan Ekses Klaim Rawat Inap adalah sbb:
1) Plan id RI 3500, RI 3200, RI 2500, RI 2501, RI 1750, RI, 1751, RI 1500, RI 1501, RI 1250, RI 1000 : Ekses Klaim dapat dijamin dahulu, termasuk APS & pengecualian Polis
2) Plan id RI 1502, RI 1251, RI 1001, RI 1002, RI 1003, RI 900, RI 901, RI 650, RI 651, RI 600, RI 601, RI 550, RI 551, RI 500, RI 501, RI 450 : Ekses ditagih di tempat, namun dapat dijaminkan dahulu sebagai penalangan selama ada konfirmasi dari pihak HRD Pemegang Polis (case by case)"
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.