1 Biaya bingkai kacamata, lensa kacamata (Karyawan/ti), Pasangan dan Anak menjadi Biaya Bingkai kacamata, lensa kacamata dan biaya softlens/lensa kontak untuk Karyawan/ti, pasangan dan anak dengan penggantian maksimal 1x/thn Polis
2 Klaim kacamata untuk pertama kali harus disertai hasil pemeriksaan visus dari Dokter Spesialis Mata. Sedangkan untuk penggantian kacamata bagi Peserta yang sebelumnya sudah pernah melakukan klaim kacamata hanya perlu memberikan kuitansi pembelian kacamata asli dari Optik termasuk melampirkan resep/info visusnya dari Optik. (Untuk Peserta VIP dan VVIP tidak harus melampirkan visus mata meskipun klaim pertama kali)
3 "Ketentuan klaim kacamata adalah sebagai berikut :
1. Kuintasi asli dari Optik
2. Bukan kacamata gelap atau kacamata untuk estetika
3. Tanpa Mininum Visus
4. Pembelian kacamata hanya bisa dilakukan di optik berizin"
4 Pelayanan di Optik Provider Mandiri Inhealth berlaku cashless dan di Optik Non Provider Mandiri Inhealth berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.