1 "Menjamin penggantian Santunan Duka Meninggal Dunia bagi Peserta Indemnity, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Meninggal Dunia karena sakit atau kecelakaan selama tidak masuk ke dalam Pasal Pengecualian Polis
b. Jumlah Penggantian klaim sebesar plafon yang tertera dalam Tabel Benefit
c. Berlaku sistem reimbursement
d. Berikut dokumen klaim yang harus dilengkapi :
1) Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit
2) Salinan Kartu Tanda Pengenal (KTP)
3) Salinan Kartu Keluarga (KK)
4) Surat Kematian dari Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat
5) Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia)
6) Surat Keterangan dari Kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)"
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.