1 Menjamin pemakaian kamar dan makan selama Peserta terdaftar sebagai pasien yang dirawat di RS. maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per kasus dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
2 Menjamin biaya kamar perawatan intensif (ICU/ICCU) per hari maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari jika dinyatakan tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter yang merawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
3 Menjamin biaya kamar perawatan semi intensif atau isolasi per hari maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari jika dinyatakan tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter yang merawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
4 "Penjaminan biaya paket pembedahan sesuai klasifikasi operasi dan sesuai tabel pembedahan Mandiri Inhealth.
Benefit sudah termasuk biaya :
a. Dokter Bedah : meliputi komponen biaya Dokter Bedah dan biaya Asisten Dokter Bedah
b. Kamar Operasi : meliputi komponen biaya Kamar Operasi, alat-alat medis, obat-obatan, dan tes diagnostik selama pembedahan berlangsung
c. Anestesi : meliputi komponen biaya Dokter Anestesi, biaya Asisten Dokter Anestesi dan biaya obat anestesi selama pembedahan berlangsung
Batasan jaminan ini per perawatan"
5 "Menjamin biaya Aneka Perawatan yaitu penggantian biaya di Rumah Sakit yang meliputi biaya atas pelayanan yang dibutuhkan secara medis yang dibutuhkan selama periode perawatan inap yang mencakup manfaat di bawah ini:
a. Biaya Perawatan yang sebelumnya dilakukan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poli Spesialis yang kemudian dirujuk untuk dilakukan rawat inap
b. Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter dan dikomsumsi selama di Rumah Sakit
c. Pemeriksaan laboratorium, sinar X, elektrokardiogram
d. Transfusi darah dan oksigen
e. Administrasi
f. Tindakan akupuntur dan fisioterapi atas indikasi medis
g. Vitamin, Multivitamin & Food Suplement atas indikasi medis dan rekomendasi Dokter selama bukan obat herbal/kuasi/MLM
Batasan jaminan ini per perawatan"
6 Menjamin biaya kunjungan Dokter yang merawat sehari-hari Peserta selama di Rumah Sakit maksimal 365 (tiga ratus enam puluh) hari
7 Menjamin biaya konsultasi medis ke Dokter Spesialis yang diperlukan selama Peserta dirawat di Rumah Sakit atas rekomendasi secara tertulis dari Dokter yang merawat sehari-hari dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per hari
8 Menjamin biaya Perawat Pribadi maksimal 365 hari yang khusus ditunjuk oleh Dokter yang merawat untuk menjaga Peserta atas indikasi medis. Perawat harus terdaftar sebagai Perawat di Rumah Sakit tempat Peserta dirawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per hari
9 Menjamin biaya perawatan di unit gawat darurat akibat kecelakaan di Rumah Sakit atau Klinik dalam waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit. Batasan jaminan per perawatan.
10 Menjamin biaya perawatan rawat gigi akibat kecelakaan baik di Rumah Sakit, Klinik dalam waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit. Batasan jaminan per perawatan.
11 Menjamin Biaya Perawatan 30 hari sebelum dan 30 hari setelah perawatan rawat inap, termasuk biaya Dokter, Obat, dan penunjang diagnostik. Batasan Jaminan ini per perawatan
12 Menjamin biaya Ambulance yaitu penggantian biaya yang dikenakan untuk jasa ambulan dari Tempat Kejadian ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan secara medis dengan batasan jaminan per perawatan. Tidak berlaku untuk mengantar Jenazah
13 Menjamin biaya penyewaan alat-alat medis yang dibutuhkan Peserta secara medis dalam perawatan rawat inap dengan batasan jaminan per perawatan
14 "Menjamin Perawatan Sehari atau One Day Care (ODC) yang meliputi biaya :
a) Perawatan/ tindakan emergency non bedah atau perawatan/tindakan bedah tanpa dilakukan rawat inap
b) Benefit sudah termasuk biaya jasa tindakan Dokter, anestesi, obat, penunjang diagnostik serta sewa kamar tindakan/observasi
c) Menjamin lasik dengan selisih visus mata kiri dan mata kanan minimum 5
d) Benefit ini tidak menjamin biaya sebelum dan sesudah One Day Care
Batasan jaminan per perawatan"
15 Menjamin biaya alat yang ditanam di dalam tubuh (Implant) seperti Pen, Plate, Screw, IOL, Stent, Ring, K-Wire, Pace Maker, Mash, Baloon, Shunt, Stapler, dan bone implant dalam benefit sendiri. Batasan manfaat sesuai pada tabel benefit per tahun
16 Menjamin biaya Hemodialisa (cuci darah), Kemoterapi (penyinaran)/Radioterapi termasuk biaya kamar, obat dan alat medis yang dibutuhkan dalam benefit sendiri. Batasan manfaat sesuai pada tabel benefit per tahun
17 Menjamin biaya perawatan yang berhubungan dengan penyakit bawaan (Congenital). dengan batasan limit sesuai tabel benefit peserta per tahun
18 Menjamin biaya perawatan komplikasi kehamilan yang ditimbulkan selama kehamilan dan setelah persalinan yang memerlukan perawatan Rumah Sakit atas indikasi medis dengan batasan limit sesuai dengan Tabel Benefit Peserta per tahun Polis. Tidak termasuk pengguguran/tindakan kuretase maupun persalinan
19 Menjamin biaya Odontectomy (Melampirkan foto panoramic gigi). dengan batasan limit sesuai tabel benefit peserta per tahun
20 Menjamin biaya non medis selama perawatan (Tidak termasuk telepon, surat kabar/majalah/salon/makanan tambahan, tempat tidur tambahan atau yang secara medis tidak diperlukan). dengan batasan limit sesuai tabel benefit peserta per perawatan
21 "Menjamin penggantian manfaat Hospital Cash Plan/ Santunan Harian Rawat Inap bagi Peserta Indemnity yang berobat mengunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS dapat menerima Santunan Harian Rawat Inap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tertanggung menggunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
1) Fotocopy surat Eligibilitas Tertanggung (SEP) yang dikeluarkan oleh jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau
Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan
2) Surat keterangan dari jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau
ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan yang didalamnya terdapat keterangan lama hari awat inap; Fotocopy
Luaran INA CBGs
3) Surat keterangan dari fasilitas Layanan Kesehatan
b. Maksimum lamanya perawatan per diagnosa utama adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari, Diagnosa kedua dan seterusnya akan dihitung sebagai 1 (satu) diagnosa utama apabila dilakukan episode perawatan yang sama
c. Manfaat diberikan pada hari pertama perawatan dan seterusnya sampai batas maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
d. Tidak berlaku pengecualian Polis
e. Berlaku sistem reimbursement
f. Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
g. Salinan Kartu Mandiri Inhealth"
22 Menjamin operasi transplantasi organ bagi peserta (pasien/ yang menderita sakit), tidak termasuk pendonor maupun pembelian organ. Dijamin dalam masing-masing sub benefit dalam Rawat Inap
23 Menjamin biaya perawatan dan screening covid-19 atas indikasi medis dan protap RS (Swab Rapid Antigen (diutamakan)/Rapid Test/Swab/PCR). Dijamin dalam masing-masing sub benefit Rawat Inap.
24 Reinstatement (pemulihan) limit benefit untuk penyakit yang sama adalah setelah 0 hari kalender dan untuk kasus penyakit yang beda dapat langsung pulih benefitnya sejak 0 hari.
25 "Ketentuan Toleransi Kamar :
a) Jika Kamar Penuh/Tidak Tersedia sesuai dengan keterangan tertulis dari Rumah Sakit atau Klinik yang telah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Setempat, diberikan toleransi kenaikan kamar yaitu menempati kamar 1 tingkat diatas biaya kamar sesuai tabel benefit Peserta selama perawatan rawat inap.
Jika toleransi kamar tersebut juga penuh, maka dapat naik 1 tingkat dari toleransi kamar tersebut selama 2x24 jam. Mulai hari ke-3 dan seterusnya, tidak lagi diberikan toleransi kamar dan peserta wajib menempati kamar sesuai tabel benefitnya (haknya).
b) Jika dalam masa waktu toleransi, Kamar peserta telah tersedia maka peserta wajib menempati kamar sesuai haknya, Apabila peserta tidak mau menempati kamar sesuai haknya maka berlaku ketentuan Atas Permintaan Sendiri (APS).
c) Jika Peserta menempati kamar di atas biaya kamar Peserta sesuai tabel benefit atas permintaan sendiri (APS) atau perawatan di Luar Negeri, maka tetap diberikan pelayanan secara cashless (Jika di Provider MI) dengan penggantian klaim berdasarkan hak limit inner limit pada Tabel Benefit Peserta."
26 "Pelayanan didalam Negeri di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim sebesar 100% (Mengacu pada tabel benefit As Charge)
Pelayanan di Luar Negeri berlaku reimbursement dengan penggantian klaim sebesar 100% (Mengacu pada tabel benefit Inner Limit)"
27 Perawatan rawat inap minimum 6 jam dan berdasarkan rujukan dari Dokter umum atau Dokter spesialis yang memeriksa
28 Sistem Layanan Provider 24 (dua puluh empat) jam.
29 Kelebihan pembayaran (ekses klaim) Rawat Inap dijamin terlebih dahulu sebagai penalangan, termasuk APS, pengecualian Polis dan limit tahunan habis (Full Cover)
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.