1 "BKK Catastrophy, santunan bagi pegawai dan atau keluarganya dengan kondisi:
- penyakitnya dijamin namun membutuhkan pengobatan jangka panjang melampaui batas limit manfaat Rawat Jalan atau Rawat Inap yang menjadi haknya
Kategori penyakit yang termasuk ke dalam BKK Catastrophy:
1. Penyakit Kritis, antara lain : Gagal Ginjal dengan tindakan cuci darah, kanker, stroke, Penyakit jantung dengan tindakan operasi, transplantasi organ, diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
2. Penyakit Kronis, antara lain : Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, HNP, asma, TBC, Kista, Kolesterol, Hepatitis B dan C, Tiroid, SLE, Gastritis, Psoriasis, Rheumatik, Darah, GBS (Gullain Barre Syndrome), Anemia, diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
3. Penyakit akibat kecelakaan yang akibatnya dapat mengancam jiwa atau cacat total tetap, diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
4. Penyakit Pengecualian Umum, antara lain: (c) Penyakit Pengecualian Umum
i. Penyakit Kongenital (beberapa jenis penyakit yang telah ada sejak lahir antara lain: Penyakit Jantung Bawaan, Thallasemia, Leukemia, Hemofilia, Bibir Sumbing.)
ii. Khusus jenis penyakit Gangguan jiwa/stress dan psikosomatis & epilepsi dan penyakit diluar butir i. diatas,diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
5. Termasuk penyakit lainnya yang dapat dikategorikan kritis dan kronis atas analisa medis tim Mandiri Inhealth dengan rekomendasi Dokter yang menangani (tidak terbatas pada penyakit yang telah disebutkan di atas). diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
"
2 BKK Catastrophy yang dilakukan Rawat Inap di Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi, diutamakan menggunakan skema COB BPJS Kesehatan dengan approval tindakan medis dengan potensi biaya besar mulai dari Rp. 100.000.000,- wajib dilakukan review keseseuaian tindakan medis oleh inhealth, utilisasi efisiensi biaya dan harus terlebih dahulu mendapatkan review dari HCPR Group.
3 BKK Catastrophy yang dilakukan Rawat Jalan di Pelayanan di RS Provider/ RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 90% dari nilai kuitansi
4 Penjaminan benefit BKK Catastrophy sesuai hak benefitnya. Tidak menjamin ekses klaim karena Pengecualian Polis dan non medis
5 Penentu kriteria BKK Catastrophy 5 hari kerja
6 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement Rawat Inap BKK Catastropic dibayarkan dalam waktu 7 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
7 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement Rawat Jalan BKK Catastropic dibayarkan dalam waktu 5 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
8 Pegawai yang berhak mengajukan BKK Catastrophy dengan ketentuan telah bekerja di Bank Mandiri sebagai pegawai dengan masa kerja > 3 tahun.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.