1 BKK Covid-19 yang dilakukan Rawat Inap maupun Rawat Jalan di Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% untuk Rawat Inap dan 90% untuk Rawat Jalan dari nilai kuitansi atau sesuai nilai klaim yang telah di approved oleh HRD/PIC Badan Usaha
2 "Ketentuan penjaminan benefit BKK Covid-19 adalah sebagai berikut:
a. Penjaminan benefit BKK Covid-19 dapat diberikan dengan atas konfirmasi approval dari HRD/PIC Badan Usaha (case by case)
b. Menjamin pemeriksaan Rapid Test/Swab/PCR dan perawatan medis berdasarkan indikasi medis dan/atau prosedur Rumah Sakit (RS) baik untuk layanan benefit Rawat inap maupun rawat jalan
c. Tidak menjamin Atas Permintaan Sendiri (APS) atau tidak bersifat screening
d. Tidak termasuk tes serologi bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) "
3 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement Rawat Inap BKK Covid-19 dibayarkan dalam waktu 7 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
4 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement Rawat Jalan BKK Covid-19 dibayarkan dalam waktu 5 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.