1 BKK Balita, santunan maksimum sebesar Rp. 500.000 sampai dengan akhir periode polis kepada anak pegawai level Non Pimpinan (anak berusia BALITA/ s.d 5 thn), jika limit tahunan Rawat Jalannya telah habis.
2 BKK Balita yang dilakukan Rawat Jalan di Pelayanan di RS Provider/ RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 90% dari nilai kuitansi
3 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement BKK Balita dibayarkan dalam waktu 5 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.