1 "BKK Kehamilan, pemberian santunan sebesar Rp. 1.000.000 sampai dengan akhir periode polis., kepada pegawai wanita dan istri pegawai (seluruh level kecuali Pegawai wanita kontrak dan PKWT) dengan kondisi:
- sedang menjalani kehamilan
- santunan diberikan untuk tambahan biaya rawat jalan apabila limit rawat jalan habis.
"
2 BKK Kehamilan yang dilakukan Rawat Jalan di Pelayanan di RS Provider/ RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 90% dari nilai kuitansi
3 SLA Pembayaran Klaim Reimbursement BKK Kehamilan dibayarkan dalam waktu 5 hari kerja setalah dokumen diterima lengkap dan valid oleh MI
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.