1 "Ketentuan Kacamata : (*tahun kalender = Januari s/d Desember)
1. Bingkai kacamata :
- Hak Peserta: 2 tahun kalender sekali
- Pemulihan benefit : per 2 tahun kalender
2. Lensa kacamata termasuk lensa kontak :
- Hak Peserta : 1 tahun kalender sekali
- Pemulihan benefit : per 1 tahun kalender (tiap ganti tahun kalender)
- Minimum visus -/+ 0.5 ODS
3. Benefit Kacamata berlaku bagi pegawai tetap dan tanggungannya (istri dan 3 (tiga) orang anak). Khusus untuk anak batasan minimum usia anak yang dapat diikutsertakan dalam program ini adalah 3 (tiga) tahun"
2 Penggantian kacamata bagi peserta yang baru melakukan klaim kacamata untuk pertama kali harus disertai dengan resep kacamata dari dokter spesialis mata. Sedangkan untuk penggantian kacamata bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah melakukan klaim kacamata hanya perlu memberikan kuitansi kacamata.
3 Pelayanan berlaku reimbursement dan cashless dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi
4 SLA Pembayaran klaim reimbursement Kacamata 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid diterima MI
5 Reimbursement Klaim Kacamata dapat diakomodir apabila pembelian dilakukan pada optik dengan Surat Izin penyelenggaraan Optik (SIPO)
6 Pembelian pada optik keliling dapat dipertimbangkan hanya apabila dilakukan di remote area
7 Pengawai dapat memanfaatkan Coordination Of Benefit (COB) dengan menggunakan limit kacamata BPJS Kesehatan dan Limit Kacamata peserta secara bersamaan di provider optik yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.