1 Menjamin biaya Persalinan Normal tanpa operasi (termasuk forceps, vacuum, dilatasi) yang meliputi biaya Kamar, biaya Dokter kandungan/ bidan, ruang persalinan, ruang perawatan bayi dengan batasan limit sesuai dengan Tabel Benefit Peserta per tahun Polis
2 Menjamin biaya Persalinan Operasi (Sectio Caesaria) atas indikasi medis dengan batasan limit sesuai dengan Tabel Benefit Peserta per tahun Polis. Persalinan Cesar BUKAN atas indikasi medis (APS) tidak dijamin.
3 Menjamin biaya Pengguguran kandungan atas indikasi medis dengan batasan limit sesuai dengan Tabel Benefit Peserta per tahun Polis
4 Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi
5 Peserta eligible adalah Peserta wanita menikah, berusia s.d 45 thn, dan biaya persalinan yang dijamin s.d anak ke-3, persalinan ke-4 dan seterusnya tidak dijamin
6 Masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan dihapuskan untuk semua Peserta
7 Manfaat ini sudah termasuk biaya administrasi (bila ada)
8 Kelebihan pembayaran (ekses klaim) Rawat Bersalin ditagih di tempat, namun dapat dijaminkan dahulu sebagai penalangan selama ada konfirmasi dari pihak HRD Pemegang Polis (case by case)
9 Menjamin Vitamin, Multivitamin, Food Suplement atas indikasi medis dan rekomendasi Dokter selama bukan obat herbal/kuasi/obat MLM.
10 Menjamin biaya screening covid-19 atas indikasi medis dan protap RS (Swab Rapid Antigen /Rapid Test/Swab/PCR) dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per tahun Polis.
11 Jika terjadi persalinan kembar (2 anak atau lebih ), maka dianggap melahirkan 1 kali
12 Santunan Persalinan yaitu penggantian yang diberikan kepada Peserta atas perawatan Persalinan Normal/Operasi dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan/Asuransi lainnya (selain Mandiri Inhealth) berlaku lum sump, dengan penggantian klaim secara reimbursement. Jumlah penggantian klaim sebesar sejumlah 100% kuintasi atau maksimal batasan limit sesuai pada Tabel Benefit Peserta per tahun Polis (mana yang lebih rendah).
13 Untuk bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat mengambil manfaat ibunya terlebih dahulu (sampai manfaat ibunya abis), untuk kemudian apabila masih ada yang belum terjamin dalam manfaat bersalin ibunya maka akan mengambil manfaat anak/bayi (apabila sudah terdaftar).
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.