1 Menjamin pemakaian kamar dan makan selama Peserta terdaftar sebagai pasien yang dirawat di RS. maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
2 Menjamin biaya kamar perawatan semi intensif atau isolasi per hari maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari jika dinyatakan tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter yang merawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
3 Menjamin biaya kamar perawatan intensif (ICU/ICCU) per hari maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) per hari jika dinyatakan tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter yang merawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit
4 "Penjaminan biaya paket pembedahan tanpa klasifikasi operasi.
Benefit sudah termasuk biaya :
a. Dokter Bedah : meliputi komponen biaya Dokter Bedah dan biaya Asisten Dokter Bedah
b. Kamar Operasi : meliputi komponen biaya Kamar Operasi, alat-alat medis, obat-obatan, dan tes diagnostik selama pembedahan berlangsung
c. Anestesi : meliputi komponen biaya Dokter Anestesi, biaya Asisten Dokter Anestesi dan biaya obat anestesi selama pembedahan berlangsung
d. Operasi Lasik hanya untuk indikasi medis dgn perbedaan ukuran lensa mata kiri dan kanan minimal 4 (baik Sphere ataupun Cylinder)
e.Tindakan Gigi Kompleks (kecuali Odontectomy), baik yang dilakukan pada rawat inap maupun rawat jalan dijamin dalam benefit pembedahan, biaya perawatan sebelum dan setelah tindakan dijamin dalam benefit perawatan 30 hari sebelum dan 30 hari setelah perawatan RI.
Batasan jaminan ini per perawatan"
5 "Menjamin biaya Aneka Perawatan yaitu penggantian biaya di Rumah Sakit yang meliputi biaya atas pelayanan yang dibutuhkan secara medis yang dibutuhkan selama periode perawatan inap yang mencakup manfaat di bawah ini:
a. Biaya Perawatan yang sebelumnya dilakukan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poli Spesialis yang kemudian dirujuk untuk dilakukan rawat inap
b. Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter dan dikomsumsi selama di Rumah Sakit
c. Pemeriksaan laboratorium, sinar X, elektrokardiogram
d. Transfusi darah, oksigen
e. Administrasi
f. Penyewaan alat-alat medis yang dibutuhkan secara medis selama perawatan di Rumah Sakit
g. Vitamin, Multivitamin & Food Suplement selama atas indikasi medis dan rekomendasi Dokter selama bukan obat herbal/Kuasi/obat MLM
h. Alat yang ditanam di dalam tubuh (Implant) seperti Pen, Plate, Screw, IOL, Stent, Ring, K-Wire, Pace Maker, Mash, Baloon, Shunt, Stapler, dan bone implant
i. Hemodialisa (cuci darah), Kemoterapi (penyinaran)/Radioterapi, baik rawat inap dan rawat jalan dijamin dalam Aneka Perawatan dengan kelas kamar mengikuti hak peserta. Bila kamar naik atas permintaan sendiri, maka kamar berlaku proporsional.
Batasan jaminan ini per perawatan"
6 Menjamin biaya kunjungan Dokter yang merawat sehari-hari Peserta selama di Rumah Sakit maksimal 365 (tiga ratus enam puluh) hari
7 Menjamin biaya konsultasi medis ke Dokter Spesialis yang diperlukan selama Peserta dirawat di Rumah Sakit atas rekomendasi secara tertulis dari Dokter yang merawat sehari-hari dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per perawatan
8 Menjamin biaya Perawat Pribadi maksimal 365 hari yang khusus ditunjuk oleh Dokter yang merawat untuk menjaga Peserta atas indikasi medis. Perawat harus terdaftar sebagai Perawat di Rumah Sakit tempat Peserta dirawat dengan batasan manfaat sesuai dengan Tabel Benefit per hari
9 Menjamin biaya perawatan di unit gawat darurat akibat kecelakaan di Rumah Sakit atau Klinik dalam waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit. Batasan jaminan per perawatan.
10 Menjamin biaya Ambulance yaitu penggantian biaya yang dikenakan untuk jasa ambulance dari Tempat Kejadian ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan secara medis dengan batasan jaminan per perawatan, tanpa ada batasan perjalanan (jarak). Tidak berlaku untuk mengantar Jenazah
11 Menjamin Biaya Perawatan 30 hari sebelum dan 30 hari setelah perawatan rawat inap, termasuk biaya Dokter, Obat, dan penunjang diagnostik . Batasan Jaminan ini per perawatan
12 "Menjamin Perawatan Sehari atau One Day Care (ODC) yang meliputi biaya :
a) Perawatan/ tindakan emergency non bedah atau perawatan/tindakan bedah tanpa dilakukan rawat inap
b) Benefit sudah termasuk biaya jasa tindakan Dokter, anestesi, obat, penunjang diagnostik serta sewa kamar tindakan/observasi)
c) Benefit ini tidak menjamin biaya sebelum dan sesudah One Day Care
Batasan jaminan per perawatan"
13 Menjamin biaya Prothesa anggota gerak (kaki palsu) dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap
14 Menjamin biaya Prothesa anggota gerak (tangan palsu) dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap
15 Menjamin biaya Alat Bantu Dengar (Hearing Aid) dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap
16 Menjamin Congenital, Autisme, terapi wicara dan gangguan perkembangan (sudah termasuk biaya kamar, obat dan biaya medis lain yang mengikutinya) baik dilakukan Rawat Inap atau Rawat Jalan dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap.
17 Menjamin perawatan yang berhubungan dengan HIV/AIDS (sudah termasuk biaya kamar, obat dan biaya medis lain yang mengikutinya) baik dilakukan Rawat Inap atau Rawat Jalan dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap
18 Menjamin biaya tindakan Odontectomy (sudah termasuk biaya kamar, obat dan biaya medis lain yang mengikutinya) baik dilakukan Rawat Inap atau Rawat Jalan dengan melampirkan foto Panoramic dengan batasan jaminan per tahun Polis. Biaya subbenefit ini tidak memotong Limit Tahunan Rawat Inap
19 "Menjamin penggantian manfaat Hospital Cash Plan/ Santunan Harian Rawat Inap bagi Peserta Indemnity yang berobat mengunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS dapat menerima Santunan Harian Rawat Inap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tertanggung menggunakan jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
1) Fotocopy surat Eligibilitas Tertanggung (SEP) yang dikeluarkan oleh jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau
Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan
2) Surat keterangan dari jaminan Perusahaan Asuransi lain dan/atau Penyelenggara jaminan kesehatan dan/atau
ketenagakerjaan tidak terbatas pada BPJS Kesehatan yang didalamnya terdapat keterangan lama hari awat inap; Fotocopy
Luaran INA CBGs
3) Surat keterangan dari fasilitas Layanan Kesehatan
b. Maksimum lamanya perawatan adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
c. Manfaat diberikan pada hari pertama perawatan dan seterusnya sampai batas maksimum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
d. Tidak berlaku pengecualian Polis
e. Berlaku sistem reimbursement
f. Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
g. Salinan Kartu Mandiri Inhealth"
20 Pelayanan di RS Provider berlaku cashless dan RS Non Provider berlaku reimbursement dengan penggantian klaim maksimal sebesar 100% dari nilai kuitansi
21 Perawatan rawat inap minimum 6 jam dan berdasarkan rujukan dari Dokter umum atau Dokter spesialis yang memeriksa
22 Reinstatement (pemulihan) limit benefit untuk penyakit yang sama adalah 0 hari kalender dan untuk kasus penyakit yang beda dapat langsung pulih benefitnya sejak 0 hari
23 Jika kamar sesuai hak Peserta TIDAK TERSEDIA atau PENUH, maka Peserta dapat menggunakan kamar perawatan SESUAI TOLERANSI sebesar Rp. 50.000 dari haknya selama masa perawatan Rawat Inap (Biaya perawatan akan ditanggung penuh selama perawatan)
24 "Jika kamar sesuai hak peserta TIDAK TERSEDIA atau PENUH, maka Peserta dapat menggunakan kamar perawatan LEBIH TINGGI DARI TOLERANSI selama masa perawatan Rawat Inap dan dijamin secara PROPORSIONAL.
Penjaminan Proporsional yang dijamin MI adalah sbb :
(Hak Kamar + 50.000)/Kamar yang ditempati) x (Total Biaya - Pengecualian Polis)
Namun apabila Peserta kembali ke kelas kamar yang sesuai Hak Kamar atau Kamar Toleransinya, maka biaya perawatan ditanggung penuh selama jumlah perawatan tersebut."
25 "Jika Peserta menempati kamar di atas haknya Atas Permintaan Sendiri (APS), maka penjaminan tetap dijaminkan secara cashless dengan penjaminan PROPORSIONAL.
Penjaminan Proporsional yang dijamin MI adalah sbb :
(Hak Kamar/kamar yang ditempati) x (Total Biaya - Pengecualian Polis)"
26 Jika Rumah sakit menerapkan biaya makan dan biaya kamar ditagih terpisah baik atas kondisi peserta menempati kamar sesuai haknya maupun menempati kelas sesuai toleransi karena kamar penuh/tidak tersedia, maka Biaya makan akan dijaminkan di dalam benefit Aneka Perawatan
27 Jika Kamar isolasi tidak tersedia/penuh dan Peserta diharuskan di rawat pada kamar diatas hak kamar Peserta sesuai keterangan dari RS, maka biaya Kamar tersebut tetap dijamin pada subbenefit Kamar Isolasi/Semi ICU. Dan jika Kamar isolasi sudah tersedia Peserta wajib menempati Kamar isolasi tersebut.
28 Apabila tertanggung menempati kamar melebihi batas kamar, maka untuk benefit Biaya Perawatan darurat tanpa opname & rawat gigi khusus akibat kecelakaan, Ambulans. Santunan 30 hari kalender sebelum dan 30 hari kalender setelah perawatan, Same day care berlaku Inner limit sesuai tabel benefit
29 Kelebihan pembayaran (ekses klaim) rawat inap ditagih di tempat, namun dapat dijaminkan dahulu sebagai penalangan selama ada konfirmasi dari pihak HRD Pemegang Polis (case by case)
30 Menjamin biaya perawatan komplikasi kehamilan dan komplikasi setelah persalinan yang membutuhkan perawatan rawat inap. Dijamin dalam masing-masing sub benefit Rawat Inap.
31 Menjamin operasi transplantasi organ bagi peserta (pasien/ yang menderita sakit), tidak termasuk pendonor maupun pembelian organ. Dijamin dalam masing-masing sub benefit dalam Rawat Inap
32 Menjamin biaya perawatan dan screening covid-19 atas indikasi medis dan protap RS (Swab Rapid Antigen/Rapid Test/Swab/PCR). Dijamin dalam masing-masing sub benefit Rawat Inap.
33 Tertanggung/Peserta dari awal menggunakan COB BPJS Kesehatan maka ketentuan kelas kamar Rawat Inap wajib menggunakan kelas kamar sesuai tingkat kelas perawatan BPJS Kesehatannya, dan harga kamar wajib sesuai hak harga kamar Rawat Inap pegawai.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.