1 Berlaku pelayanan di seluruh Dunia, dengan ketentuan penggantian klaim untuk RS Provider di Dalam Negeri berlaku metode cashless, sedangkan RS Non Provider di Dalam Negeri dan seluruh Rumah Sakit di Luar Negeri berlaku metode reimbursement. Bukti Klaim harus diberikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
2 "Semua Anak yang sah berusia minimum 0 (nol) hari, belum menikah, belum bekerja, berusia 24 (dua puluh empat) tahun dan dapat diperpanjang s/d usia 25 tahun apabila masih sekolah/ kuliah maksimum s/d tingkat Sarjana Strata Dua (S2) yang merupakan tanggungan dari Pekerja dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pendidikannya.
Anak usia 0 (nol) hari langsung dicover dengan kondisi menjamin bayi lahir berat badan rendah dan atau prematur"
3 Jumlah anak yang dijaminkan maksimal 3 orang
4 Pre Existing Conditions dihapuskan untuk semua Peserta
5 Apabila berdasarkan verifikasi klaim yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, terjadi kekurangan pembayaran atas nilai ekses klaim yang sudah dibayarkan di RS/ Klinik maka peserta wajib membayarkan selisih tersebut kepada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dan berlaku sebaliknya.
6 "Persyaratan Pengajuan Dokumen Klaim Reimbursement diantaranya sebagai berikut :
A. RAWAT INAP
1) Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
2) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh Dokter yang merawat dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Dokter
3) Kuitansi asli dari Rumah Sakit/Klinik yang berisi Perincian Obat, Perincian biaya, Perincian Pemeriksaan Penunjang selama di Rumah Sakit
4) Hasil pemeriksaan penunjang
5) Resume medis"
7 "B. RAWAT JALAN
1) Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
2) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh Dokter yang merawat dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Dokter
3) Kuitansi asli/salinan yang telah dilegalisir dari Rumah Sakit/Klinik yang berisi Perincian Obat, Perincian biaya, Perincian Pemeriksaan Penunjang selama di Rumah Sakit
4) Hasil pemeriksaan penunjang
5) Surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang medik dari Dokter yang merawat
6) Salinan resep
7) Resume medis"
8 "C. RAWAT GIGI
1) Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
2) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh Dokter yang merawat dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Dokter
3) Kuitansi asli/salinan yang telah dilegalisir dari Rumah Sakit/Klinik yang berisi Perincian Obat, Perincian biaya, Perincian Pemeriksaan Penunjang selama di Rumah Sakit
4) Surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang medik dari Dokter yang merawat
5) Bila akan dilakukan tindakan Odontectomy harus dilampirkan foto panoramic gigi
6) Resume medis"
9 "D. RAWAT BERSALIN
1) Form Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Peserta
2) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh Dokter yang merawat dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Dokter
3) Kuitansi asli dari Rumah Sakit/Klinik yang berisi Perincian Obat, Perincian biaya, Perincian Pemeriksaan Penunjang selama di Rumah Sakit
4) Hasil pemeriksaan penunjang
5) Resume medis"
10 "E. KACAMATA
1. Melampirkan pemeriksaan visus dari Dokter Spesialis Mata
2. Kuintasi asli dari Optik"
11 Biaya materai menjadi tanggungan Penanggung dan tidak mengurangi nilai klaim yang dibayarkan.
12 Masa kadaluarsa klaim reimbursement adalah maksimal 90 hari kalender (termasuk pengajuan ulang klaim), terhitung sejak tanggal dokumen lengkap diterima terhadap tanggal perawatan.
13 Masa kadaluarsa klaim reimbursement adalah maksimal 120 hari kalender (termasuk pengajuan ulang klaim) berlaku untuk Remote Area, terhitung sejak tanggal dokumen lengkap diterima terhadap tanggal perawatan.
14 "SLA Pembayaran Klaim Reimbursement yaitu :
1) Rawat Inap, Rawat Bersalin : 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid diterima MI
2) Rawat Jalan, Rawat Gigi : 3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid diterima MI"
15 Klaim reimbursement dibayarkan ke rekening peserta sesuai no. rekening yang didaftarkan
16 "Addtion : Penambahan Peserta back date max 90 hari
Deletion : Pengurangan peserta backdate max 90 hari subject to no claim, jika ada klaim atau pelayanan yang dilakukan setelah tanggal deletion maka menjadi tanggung jawab Pemegang Polis."
17 "Penambahan peserta berlaku perhitungan premi secara prorata dan benefit yang diberikan penuh/full (limit satu periode asuransi), dengan ketentuan :
Rumus Penambahan Peserta Baru = (Sisa masa asuransi x Premi satu periode) / Masa Asuransi
Keterangan :
- Sisa masa asuransi = tanggal mulai penambahan Peserta dikurangi tanggal jatuh tempo polis sesuai jumlah hari
- Masa asuransi = Periode asuransi dalam 1 tahun sesuai jumlah hari periode polis berjalan
- Premi = Premi 1 periode Polis"
18 "Refund premium diberikan kepada Pemegang Polis yang belum mengajukan klaim maupun sudah mengajukan klaim, dengan formula :
= (80% premi x sisa masa asuransi/total masa asuransi x premi) - Klaim
keterangan :
- dalam harian
- melihat klaim"
19 Menjamin sirkumsisi (sunat) atas indikasi medis dan tanpa batasan usia
20 Kelangsungan benefit apabila Polis sudah berakhir namun Peserta masih di rawat inap, maka tetap dicover sampai dengan Peserta pulang atau limit habis (mana yang lebih dulu). Tidak berlaku untuk biaya Post Hospitalization.
21 Menjamin perawatan yang berhubungan gangguan Hormonal termasuk Endometriosis, Cysta, myom selama tidak berhubungan dengan infertilitas atau kesuburan.
22 Menjamin perawatan yang berhubungan dengan Penyakit Bawaan (Congenital)
23 Menjamin biaya pengobatan yang berhubungan dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dengan plafon per tahun
24 Menjamin pemeriksaan Papsmear dan test alergi atas indikasi medis dan direkomendasikan oleh Dokter
25 "Untuk case non kehamilan suplemen dijamin dengan syarat :
a. Suplemen yang diberikan termasuk dalam kategori Fitofarmaka BPOM, dan telah terbukti secara ilmiah melalui tahapan uji klinik
b. Dan atau merupakan single treatment untuk penyakit tertentu atau tidak ada obat lain yang dapat menggantikan suplemen tersebut.
"
26 Untuk case kehamilan Vitamin, multivitamin, mineral dan suplemen (teregistrasi di BPOM) atas indikasi medis
27 Tidak menjamin Non Medis
28 Menjamin Medical Evacuation untuk semua Peserta
29 Menjamin operasi plastik akibat suatu kecelakaan untuk mengembalikan fungsi, bukan untuk kecantikan.
30 Mandiri Inhealth tidak memberlakukan perhitungan Profit/Loss Sharing kepada Bank Mandiri pada periode polis 2025 - 2026
31 "Menjamin Pool fund Rp 300.000.000,- per tahun untuk konseling Psikolog Online:
- Konsultasi dilakukan oleh Psikolog (bukan Psikiater)
- Hanya menjamin biaya konsul
- Obat atau biaya perawatan lain tidak dijamin"
32 Menjamin biaya konsultasi dokter ahli gizi dengan diagnosa yang berhubungan dengan berat badan (obesity/underweight dll) atas indikasi medis dan selama tidak berhubungan dengan kosmetik/kecantikan.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.