Prinsip indemnitas adalah dasar penjaminan dalam asuransi yang menyatakan bahwa tertanggung akan diberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami, tidak lebih dan tidak kurang. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi keuangan tertanggung seperti sebelum terjadi kerugian, bukan untuk mencari keuntungan. Dalam praktiknya, prinsip ini menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan asuransi, seperti pengajuan klaim fiktif atau melebih-lebihkan kerugian.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.